“RELASI ANTARA PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PENURUNAN ANGKA ORANG MISKIN”
Mungkin karena “cubitan” saya terlalu keras, ketika melihat dan memberi komentar terhadap visualisasi hasil assessment 10 desa yang ditampilkan dalam pelatihan, sekelompok Fasilitator Pendukung (Fasduk) mendaulat saya untuk berdiskusi sehari kemarin tanggal 14 July 2007. Mereka ini adalah Fasilitator Pendukung yang berasal dari LSM/KSM/Jaringan KSM di Jeneponto. Saya mengikuti pelatihan mereka layaknya sebagai “Fasilitator Tamu” saja minggu lalu di Jeneponto. (Lihat tulisan sebelumnya).
Kegiatan ini sendiri merupakan rangkaian kegiatan Pengembangan Kapasitas Fasilitator/Masyarakat dalam rangka “Crash Program 2007″ Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk percepatan penanggulangan kemiskinan. Menurut penjelasan Pak Sulaiman, seorang staff Bappeda yang juga ikut sebagai Tim Pendukung Metodologi, Pemerintah Kabupaten cq. Bupati sedang galau diantara sekian banyak program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan, baik oleh pemerintah daerah, propinsi dan usat serta LSM dan lembaga bantuan international, “lalu mengapa angka orang miskin tidak juga berubah?”. Lalu dimana letak soalnya?
Lewat APBD, dialokasikan dana milyaran rupiah untuk usaha percepatan tersebut. Tapi soalnya bukan lah uang semata-mata. Bagaimana dan kemana uang itu digunakan adalah soal utama. Sejumlah informasi, data dan rencana konkrit masyarakat dibutuhkan. Rumah tangga akan menjadi fokus, bukan lagi sekelompok masyarakat. Data yang tersedia tidak memadai bahkan cenderung kurang dipercaya, setidak-tidaknya untuk menjalankan program ini.
ACCESS-AusAid yang sudah bekerja di 12 desa di Kabupaten ini sejak 4 tahun lalu menawarkan sebuah pola yang mereka namakan CLAPP-GPI (Community Led Assessment and Planning Process-Gender and Poverty Inclusive). Intinya adalah, sebuah proses assessment dan perencanaan harus dipimpin sendiri oleh masyarakat serta melibatkan perempuan dan orang miskin dalam prosesnya. Tapi bagaimana caranya? Fasilitatornya harus dari desa itu sendiri. Merekalah yang harus menjalankan prosedur dan menggunakan berbagai macam alat kajian berbasis PRA di tingkat desa yang kemudian mereka sebut sebagai alat-alat CLAPP. Bupati dan staff meninjau hasil penerapan cara itu dibeberapa desa yang sudah disentuh oleh ACCESS. Pemkab setuju. Co-sharing pendanaan disetujui untuk melakukan proses ini. Sebuah konsorsium LSM dari 12 LSM lokal dibentuk. Konsorsium dipimpin oleh Yayasan Mitra Turatea, sebuah LSM lokal yang sudah bermitra dengan ACCESS sejak awal. Konsorsium inilah yang kemudian merekrut sekitar 20 orang Fasilitator Pendukung (Fasduk) dari LSM/KSM/Jaringan KSM dan sejumlah yang sama Fasilitator Pendamping (Fasping) yang umumnya berasal dari Pemerintah Kecamatan (PMD) dan Staff Kantor Desa kelurahan. Mereka inilah yang harus mendampingi proses fasilitasi yang dipimpin oleh FASDES (Fasilitator Desa) di 101 desa se Jeneponto. Sebuah kerangka kerja yang secara metodologis cukup rapi dan lojik. Tapi semua proses assessment dan perencanaan tersebut sudah harus selesai dalam 6 bulan… fantastis kan?. inilah soalnya, sebelum fasilitator desa itu melakukan tugasnya, mereka harus dilatih dalam 2 tahapan, pelatihan assessment dan pelatihan perencanaan. Bayangkan ada sekitar 300 orang yang harus dilatih dalam 10 angkatan. Sebelumnya Fasduk dan Fasping pun harus diberi pembekalan meski program ini sudah bersumsi bahwa mereka sudah berpengalaman melakukan hal serupa. Bagi LSM lokal, ini adalah sebuah tantangan yang harus diterima. Kapan lagi ada kepercayaan dari pemerintah. Bagi donor semacam AusAid, ini adalah sebuah keberhasilan. Sebuah cara dan alat yang mereka sudah kembangkan, akan “diadopsi” oleh pemerintah setempat. Bukankah itu selalu menjadi target sebuah technical assistance project?
Kembali ke diskusi tadi, setelah hampir 4 bulan berjalan, para fasilitator mengeluh. “Pekerjaan ini terlalu berat”, “Sangat susah melayani keinginan pragmatis pemerintah yang membutuhkan data keluarga dan rekomendasi kegiatan dalam waktu cepat, bersamaan dengan tuntutan metodologis yang dianut lembaga donor, yang menginginkan penekanan pada proses”. Ini memang salah satu soal. Kalau pekerjaan seperti ini mudah dan orang pemerintah bisa melaksanakan, apakah mereka akan memberikan pekerjaan tersebut kepada LSM? jawabannya tentu saja tidak. Mereka akan mengerjakannya sendiri. Jadi intinya adalah, pekerjaan ini tidaklah diberikan kepada LSM karena mereka baik hati tetapi karena memang pekerjaan ini berat. Jadi, kalau kalangan LSM juga merasa bahwa ini pekerjaan LSM, maka tidak ada arti keberadaan sebuah LSM di tengah masyarakat. Ini cara berpikir saya. Mereka sebaiknya bubar saja. LSM adalah sebuah alternatif. Bukan sekedar subtitusi atau komplementer semata terhadap elemen pemerintah dan kemasyarakatan yang sudah ada.
Tidak banyak pemerintah kabupaten di Indonesia yang bisa menyiapkan dana besar secara sistematis kepada LSM seperti yang terjadi di Jeneponto ini. Plus, tidak banyak daerah yang bersedia menerapkan pola-pola praktis para donor dikegiatan yang mereka biayai sendiri. Jeneponto adalah salah satu contoh untuk itu. Karenanya semangat “kemitraan” ini harus dijaga. Kadangkala, soalnya bukanlah semata-mata persoalan metodolologis, bagaimana sebuah kegiatan dilakukan, meski ini juga aspek sangat penting berikutnya. Persoalan paling pangkal adalah bagaimana kita memulai kerjasama. Dalam konteks ini, mereka harus menjaga semangat ini.
Meski demikian, saya tidak bisa menjamin, apakah kegelisahan Pemerintah Kabupaten Cq. Bupati tentang relasi antara Program Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan angka orang miskin akan terjawab, meski semua dana crash program telah habis. Atau memang jangan-jangan, kita harus berhenti untuk berbicara tentang penanggulangan kemiskinan? Mari kita membuat berbagai macam kegiatan di masyarakat manapun tapi mari kita melupakan jargon tentang kemiskinan.
