Catatan dari Workshop GPCS ROFI di Hotel Imperial Kendari Sultra, 19 July 2007
ROFI (repayment of fund and interest) atau dalam istilah Indonesia disebut PAB (Pengembalian Anggaran dan Bunga), adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan kinerja program/proyek pembangunan, salah satunya adalah penerapan prinsip anggaran habis. Melalui ROFI, pembiayaan kegiatan-kegiatan pembangunan di bagi dalam 7 tipe, mulai dari pengembalian anggaran 100 persen plus bunga (sama atau diatas SBI) sampai dengan tanpa pengembalian anggaran dan bunga 0%. Pengembalian anggaran dan bunga selanjutnya akan dianggap sebagai Pendapatan Daerah. Sejak pelaksanaannya tahun 2003-2005, sejumlah 19 Milyar rupiah lebih disalurkan kepada masyarakat (user) melalui sebuah Developer (biasanya LSM, perusahaan swasta dan yayasan) sebagai fasilitator yang menjalin kontrak dengan SKPD (dinas/instansi) sebagai pemberi pekerjaan.
Setelah berjalan selama 3 tahun, belum ada sama sekali review baik aspek kebijakan maupun implementasi atas pola ini. Karena itu, PKPM, sebuah proyek kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Jepang melalui JICA (2004-2006), mendukung upaya pelaksanaan kajian atas pola ini. Good Practice Case Study (GPCS) menjadi salah satu kegiatan utama dalam proyek ini. Sebelumnya telah dikaji 12 kasus yang mempunyai aspek good practice dari 5 propinsi. Bagaimanapun, kebijakan seperti ini langka bahkan baru dikalangan pemerintah propinsi di era otonomi daerah, karena itu, mengkaji aspek-aspek good practice dan lesson learned menjadi sangat penting. Kajian ini sendiri memfokuskan diri pada peran developer dalam pola ini. Untuk melihat peran developer, tim kajian melakukan diskusi dan wawancara di 12 dinas/instansi/SKPD dan, 6 developer dan 6 kegiatan penerima dana ROFI (user). Hasil-hasil kajian inilah yang dibahas dalam workshop sehari tanggal 19 July 2007 yang lalu di Hotel Imperial Kendari.
Workshop yang dilaksanakan oleh Bappeda Sultra ini di hadiri oleh sekitar 60-an peserta dari LSM, SKPD, Developer, dan masyarakat (user) dengan mendengarkan terlebih dahulu presentasi dari Staff Khusus Pemprov yang membidangi ROFI ini serta Tim Kajian. Setelah itu, pemarapan pengalaman satu SKPD, 2 developer dan 1 User. Setelah pemaparan dari pembicara, dilanjutkan dengan diskusi kelompok untuk membahas aspek perencanaan dab implementasi ; organisasi pelaksana dan landasan hukum serta ; sistem monitoring dan evaluasi.
Memang terdapat banyak sekali kelemahan dalam implementasi ROFI, mulai dari pola rekruitmen developer yang tidak jelas, persepsi atas aturan yang berbeda di masing-masing SKPD, penentuan target (user) oleh developer yang amburadul, sistem monitoring yang sama sekali tidak berjalan, sampai dengan landasan hukum (SK Gubernur) yang dianggap tidak memadai. Namun semua pihak mengakui bahwa kebijakan ini masih dibutuhkan untuk dilanjutkan.
Bagi saya, sebagai orang luar, pola ini belum mampu menunjukkan ciri khusus sebagai sebuah kebijakan pemerintah daerah yang inovatif. Kebijakan ini ibarat ingin menambah referensi kepada masyarakat, terserah masyarakat mau ikut pola yang mana, tapi tidak mempu memberi ciri pembeda dengan skim/pola lain. Bagaimanapun, dilapangan, terdapat banyak sekali program/proyek yang berjalan dengan caranya sendiri-sendiri. Maka, ketika sebuah program/skim tidak mempunyai ciri khas, maka tentu saja, tidak ada pembeda dengan pola lain yang ada. Artinya, skim ini menjadi tidak penting untuk dipertahankan, atau setidak-tidaknya membutuhkan moratorium untuk melihat kembali secara keseluruhan skim ini sebelum implementasinya dilanjutnya.

Adalah menarik, bahwa workshop ini tidak lagi mendasarkan diri pada kerangka ideal sebuah kebijakan, tapi pembahasan dilakukan pada apa yang menjadi fakta-fakta dan realitas atas implementasi kebijakan ROFI ini. Karena itu, meski terdapat banyak unsur masyarakat yang hadir namun dinamika diskusi terasa hangat. “Cairnya” suasana hubungan antara pelaku dari NGO dan pemerintah juga menjadi penanda awal semakin kuatnya hubungan antara pemerintah dan NGO. khusus di Sultra, suasana seperti ini akan jarang ditemui dalam workshop-workshop diantara mereka 5 tahun lalu. Dalam konteks membangun saling percaya dan partnership, sepertinya Sultra sudah memulainya lebih dulu. Image NGO bahwa sangat rumit dan rewel bekerja dengan pemerintah atau sebaliknya bahwa NGO tidak bisa bekerja sama dengan baik dengan pemerintah secara perlahan semakin memudar. Dalam pemberdayaan masyarakat Kolaborasi dan Partnership adalah hal mutlak.
Bagi teman-teman yang tertarik untuk mempelajari mengenai kebijakan ROFI ini atau hasil-hasil kajian nya dapat menghubungi Hasan Basri (SINTESA Kendari, Koordinator Tim Kajian : acang_sintesa@yahoo.com) atau Abdul Halim (Bidang Sosial Budaya Bappeda Prov. Sultra : trial_bapeda@yahoo.com.
